"Bahawasanya meminta-minta itu tidak halal,melainkan salah seorang dari tiga golongan :
1.Seorang yang menanggung hutang orang lain maka halal baginya meminta-minta sehingga ia dapat menjelaskannya,kemudian ia mesti berhenti meminta-minta tersebut.
2.Seseorang yang tertimpa ke atas dirinya sesuatu bencana atau malapetaka yang memusnahkan hartanya,maka halal baginya meminta-minta hinggalah mendapat perlindungan yang tetap.
3.Dan seseorang yang menjadi papa hingga tiga orang yang waras darinya mengatakan "Sesungguhnya ia telah menjadi papa,maka halal baginya meminta-minta hingga ia mendapatkan penghidupan yang tetap.
(Riwayat Muslim,Abu Daud,Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hiban).
No comments:
Post a Comment